Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian permohonan perizinan Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian permohonan perizinan secara elektronik ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction