Correct Article 13
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Permohonan perizinan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan oleh Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sesuai dengan format Permohonan Perizinan Penyelenggara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum;
b. fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi
yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang mencakup Layanan Urun Dana;
c. data pemegang saham, jika Penyelenggara merupakan perseroan terbatas:
1. untuk pemegang saham orang perseorangan, dengan melampirkan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga negara asing, yang masih berlaku;
b) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
c) daftar riwayat hidup sesuai dengan format Daftar Riwayat Hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm; dan d) pernyataan dari pemegang saham sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemegang Saham Orang Perseorangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. untuk pemegang saham badan hukum, dengan melampirkan:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum dan fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
b) pernyataan dari pemegang saham sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemegang Saham Badan Hukum
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak badan hukum;
3. untuk pemegang saham pemerintah pusat, dengan melampirkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan; dan
4. untuk pemegang saham pemerintah daerah, dengan melampirkan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
d. data direksi dan dewan komisaris:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga negara asing, yang masih berlaku;
2. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi warga negara asing;
3. daftar riwayat hidup sesuai dengan format Daftar Riwayat Hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm;
4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
5. pernyataan dari masing-masing anggota direksi dan anggota dewan komisaris sesuai dengan format Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Surat Pernyataan Anggota Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
e. fotokopi bukti tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
f. struktur organisasi Penyelenggara;
g. pedoman atau standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
h. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
2. target dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; dan
3. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
i. bukti kesiapan Sistem Elektronik dan data kegiatan operasional Penyelenggara sesuai dengan format Daftar Kesiapan Infrastruktur Sistem Elektronik dan Data Kegiatan Operasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
j. bukti kesiapan operasional berupa:
1. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor atau ruangan kantor atau unit layanan, berupa fotokopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau perjanjian penggunaan gedung atau ruangan; dan
2. daftar inventaris dan peralatan kantor;
k. standar prosedur operasional mengenai pelayanan terhadap Pengguna;
l. standar prosedur operasional mengenai pelaksanaan perdagangan Efek;
m. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Penyelenggara;
n. perjanjian dengan Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
o. surat pernyataan yang menyatakan akan menunjuk pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terkait dengan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal dalam hal Penyelenggara melayani penawaran Sukuk oleh Penerbit melalui Layanan Urun Dana, jika Penyelenggara tidak memiliki dewan pengawas syariah;
p. rekomendasi dari asosiasi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
q. bukti keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan bukti keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.
(2) Untuk Penyelenggara yang merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain harus menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara harus menyampaikan dokumen paling sedikit:
a. fotokopi anggaran dasar Penyelenggara yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
b. keputusan rapat umum pemegang saham terkait dengan pengangkatan dewan pengawas syariah;
dan
c. fotokopi izin ahli syariah pasar modal yang dimiliki dewan pengawas syariah.
(3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas permohonan perizinan yang disampaikan oleh Penyelenggara.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi, kelengkapan dokumen, dan/atau presentasi atas
Sistem Elektronik atau tindakan lain kepada Penyelenggara.
(5) Dalam hal Penyelenggara tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan perizinan.
(6) Penyelenggara dianggap tidak membatalkan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika Penyelenggara dapat menjelaskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pemenuhan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membutuhkan waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
(7) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan perizinan diterima lengkap.
(8) Permohonan perizinan otomatis mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui.
Your Correction
