Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction