Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara dilarang dengan cara apapun memberikan data dan/atau informasi mengenai Pengguna dan/atau calon Pengguna kepada pihak ketiga. (2) Dalam hal: a. Pengguna dan/atau calon Pengguna memberikan persetujuan; b. melaksanakan permintaan polisi, jaksa, atau hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana; c. melaksanakan putusan Pengadilan; dan/atau d. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan. (3) Penyelenggara dilarang MENETAPKAN persetujuan Pengguna dan/atau calon Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai persyaratan penggunaan Layanan Urun Dana. (4) Pengguna dan/atau calon Pengguna dapat membatalkan atau mengubah sebagian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (5) Pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas pengungkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara elektronik oleh Pengguna dan/atau calon Pengguna dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Your Correction