Correct Article 81
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara dilarang dengan cara apapun memberikan data dan/atau informasi mengenai Pengguna dan/atau calon Pengguna kepada pihak ketiga.
(2) Dalam hal:
a. Pengguna dan/atau calon Pengguna memberikan persetujuan;
b. melaksanakan permintaan polisi, jaksa, atau hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana;
c. melaksanakan putusan Pengadilan; dan/atau
d. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan.
(3) Penyelenggara dilarang MENETAPKAN persetujuan Pengguna dan/atau calon Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai persyaratan penggunaan Layanan Urun Dana.
(4) Pengguna dan/atau calon Pengguna dapat membatalkan atau mengubah sebagian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(5) Pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas pengungkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara elektronik oleh Pengguna dan/atau calon Pengguna dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Your Correction
