Correct Article 78
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku wajib disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna; dan
b. menyatakan bahwa Pengguna tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh Penyelenggara dalam periode pemanfaatan Layanan Urun Dana oleh Pengguna.
Your Correction
