Correct Article 77
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
Penyelenggara wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran atau promosi layanan yang terdiri atas:
a. nama dan/atau logo Penyelenggara; dan
b. pernyataan bahwa Penyelenggara terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
