Correct Article 73
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Urun Dana yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada situs web Penyelenggara.
Your Correction
