Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Urun Dana yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada situs web Penyelenggara.
Your Correction