Correct Article 2
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Kegiatan Layanan Urun Dana merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan Layanan Urun Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
Your Correction
