Article I
Ketentuan Pasal 4A dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5834) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5947), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: