Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berkaitan dengan pembagian uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kustodian wajib memberikan konfirmasi kepada pemodal tentang rincian yang sama atas hasil bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g.
Your Correction