Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akun individual saham atau Unit Penyertaan yang diterbitkan wajib dibuat untuk setiap pemodal dalam Reksa Dana terbuka, dengan ketentuan: a. dalam hal penerbitan saham atau Unit Penyertaan, jumlah harga bersih penjualan saham atau Unit Penyertaan dikredit pada rekening masing-masing pemodal pada akun Saham atau Unit Penyertaan Yang Diterbitkan dan dilaporkan pada baris nomor 16 tercantum dalam Lampiran I dan pada baris nomor 7 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. dalam hal pembelian kembali saham atau Unit Penyertaan, jumlah yang wajib didebit pada rekening masing-masing pemodal pada akun Saham atau Unit Penyertaan Yang Diterbitkan sama dengan saldo rekening sebelumnya dikalikan rasio pembelian kembali; c. total nilai dari saham atau Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan dilaporkan pada baris nomor 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan d. perbedaan antara total nilai dari saham atau Unit Penyertaan yang dijual kembali dengan nilai yang didebit ke akun saham atau Unit Penyertaan yang diterbitkan, didebit dengan menggunakan rasio yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke masing-masing akun pendapatan yang direalisasikan dan yang belum direalisasikan untuk masing-masing pemodal.
Your Correction