Correct Article 14
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Current Text
Setiap pendapatan investasi yang direalisasi dan yang belum direalisasi dilaporkan pada baris nomor 20, 21, dan 22 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mencakup sub akun terinci yang mencatat jumlah pendapatan investasi yang direalisasikan atau belum direalisasikan yang menjadi hak setiap pemegang saham atau Unit Penyertaan dari Reksa Dana.
Your Correction
