Correct Article 11
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Current Text
(1) Pendapatan bunga dari Efek yang bersifat utang wajib diakui secara harian dan didebit pada piutang bunga serta dikredit pada laba rugi bersih yang belum direalisasikan dengan ketentuan:
a. kolektibilitas tagihan bunga diragukan dan/atau gagal bayar dibuat penyisihan atas tagihan bunga yang diragukan;
b. potongan harga pembelian dari nilai pokok Efek yang bersifat utang tanpa kupon bunga diakui secara harian sebagai pendapatan bunga;
c. perbedaan antara harga beli dan harga jual Efek yang bersifat utang yang diperoleh dengan perjanjian pembelian kembali yang tidak dapat dibatalkan diperlakukan sebagai pendapatan bunga dan diakui secara harian;
d. bunga atas obligasi yang diperdagangkan dengan harga tidak termasuk bunga yang masih harus diterima, dibukukan sebagai berikut:
1. bunga yang masih harus dibayar sebagai tambahan atas harga beli didebit pada piutang bunga dan dikredit pada kas;
2. bunga kupon berjalan diakui secara harian dan didebit pada piutang bunga serta dikredit pada laba rugi investasi bersih, dan dilaporkan pada baris nomor 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
3. bunga yang diterima (dijual) didebit pada kas dan dikredit pada piutang bunga; dan
e. bunga atas obligasi yang diperdagangkan dengan harga termasuk bunga yang masih harus diterima, tidak diakui setiap hari, tapi dibukukan pada tanggal obligasi tanpa bunga, dengan cara
yang serupa dengan dividen yang diterima atas saham.
(2) Pendapatan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan pada baris nomor 7 dan 20 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
