Correct Article 24
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2004 tentang Laporan Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor X.D.1 yang merupakan lampirannya; dan
b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-21/PM/2004 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor VIII.G.8 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
