Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Kustodian pada Reksa Dana terbuka wajib mengirim laporan kepada setiap pemegang saham atau Unit Penyertaan dengan ketentuan: a. paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang saham atau Unit Penyertaan; b. paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember; dan c. laporan memuat paling sedikit informasi: 1. nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang saham atau Unit Penyertaan; 2. jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode; 3. tanggal, nilai aktiva bersih Reksa Dana, dan jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali pada setiap transaksi selama periode; 4. tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah saham atau Unit Penyertaan yang menerima dividen; 5. rincian dari portofolio yang dimiliki; dan 6. rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh pemegang saham atau Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g, yaitu: a) total penghasilan selama periode tertentu, baik didistribusikan atau tidak didistribusikan; b) rincian bagian penghasilan yang telah didistribusikan pada pemegang saham atau Unit Penyertaan secara tunai; c) uraian bagian penghasilan yang telah didistribusikan sebagai bagian dari penjualan kembali saham atau Unit Penyertaan; d) rincian dari penghasilan termasuk perhitungan pajaknya dan besarnya pajak yang telah dibayar; dan e) rincian penghasilan yang belum didistribusikan.
Your Correction