Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Reksa Dana tertutup, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh: a. Manajer Investasi; b. Bank Kustodian yang ditunjuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana sesuai dengan kontrak; atau c. Direksi Reksa Dana berbentuk Perseroan.
Your Correction