Correct Article 4
PERBAN Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN DAN PEDOMAN AKUNTANSI REKSA DANA
Current Text
Bank Kustodian dan Manajer Investasi wajib memastikan kelengkapan data laporan yang tersedia pada Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan akurasi perhitungan data laporan Reksa Dana yang disampaikan.
Your Correction
