Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
3. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
4. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
5. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
6. Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.
7. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
8. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
9. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi.
10. Laporan Berkala adalah laporan yang disusun oleh Perusahaan Perasuransian untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
11. Laporan Bulanan adalah laporan yang disusun oleh Perusahaan Perasuransian untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
12. Laporan Triwulanan adalah laporan yang disusun oleh Perusahaan Perasuransian untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir triwulan yang bersangkutan.
13. Laporan Semesteran adalah laporan yang disusun oleh Perusahaan Perasuransian untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir semester yang bersangkutan.
14. Laporan Tahunan adalah laporan yang disusun oleh Perusahaan Perasuransian untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan.
15. Laporan Lain adalah laporan yang disusun oleh Perusahaan Perasuransian untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan selain Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, Laporan Semesteran, dan Laporan Tahunan
yang disampaikan dalam periode tertentu.
BAB II
PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyusun Laporan Berkala secara lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Bulanan;
b. Laporan Triwulanan;
c. Laporan Semesteran;
d. Laporan Tahunan; dan
e. Laporan Lain.
(3) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah terbagi menjadi jenis laporan sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan;
b. Laporan Triwulanan;
c. Laporan Tahunan; dan
d. Laporan Lain.
(4) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi terbagi menjadi jenis laporan sebagai berikut:
a. Laporan Semesteran; dan
b. Laporan Tahunan.
(5) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi berupa Laporan Tahunan.
Article 3
(1) Laporan Bulanan dan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah Laporan Bulanan dan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
(2) Laporan Bulanan dan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah adalah Laporan Bulanan dan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
(3) Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi adalah Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Article 4
Article 5
Article 6
Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, Laporan Semesteran, Laporan Tahunan, dan Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Article 7
Direksi atau yang setara dari Perusahaan Perasuransian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala.
BAB III
PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, Laporan Semesteran, dan Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud; dan
b. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
(1) Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara bertahap.
(3) Bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah, keterlambatan penyampaian Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Laporan Tahunan bagi aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
(4) Bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi keterlambatan penyampaian Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) dan Laporan Tahunan berupa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang
reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
(5) Bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi keterlambatan penyampaian Laporan Tahunan berupa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menambahkan sanksi tambahan berupa:
a. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
b. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengendali, direksi, atau dewan komisaris, atau yang setara pada Perusahaan Perasuransian;
c. larangan bagi Perusahaan Perasuransian untuk menjadi pemegang saham, pengendali, atau yang setara dengan pemegang saham dan pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan Perasuransian; dan/atau
d. larangan bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama Perusahaan Perasuransian untuk menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan Perasuransian.
Article 10
(1) Perusahaan yang dicabut izin usahanya dan memiliki kewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Berkala atau tidak menyampaikan Laporan Berkala, tetap diwajibkan untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(2) Bagi Perusahaan yang dicabut izin usahanya dan tidak menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud ayat (1), penghitungan jumlah hari keterlambatan dihitung setelah batas akhir kewajiban penyampaian Laporan Berkala sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal pencabutan izin usaha dengan batas maksimal pengenaan denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
(3) Tata cara penagihan sanksi denda aministratif mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.
(4) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5443), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah;
b. ketentuan mengenai waktu penyampaian bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan bahwa pihak utama telah memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5474), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian;
c. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5575), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah;
d. ketentuan mengenai waktu penyampaian rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5575), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah;
e. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5682), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian;
f. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5992), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
g. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan
Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
h. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Romawi VIII angka 2 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 15/SEOJK.05/2014 tentang Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 12
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyampaian laporan, bentuk dan susunan, serta tata cara penyampaian Laporan Berkala bagi Perusahaan Perasuransian tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 13
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. aspek keuangan; dan
b. aspek manajemen.
(2) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah adalah Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan
keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
(3) Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah, terdiri atas:
a. bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan bahwa pihak utama telah memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama pada perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan;
b. laporan hasil penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank;
c. rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non- bank;
d. laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank;
e. laporan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah;
f. laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian;
g. laporan realisasi rencana bisnis secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rencana korporasi dan rencana bisnis perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah;
h. laporan data risiko asuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan data risiko asuransi serta penerapan tarif premi dan kontribusi untuk lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor;
i. laporan pelaksanaan penempatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri;
j. laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah; dan
k. laporan lainnya.
(4) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
(5) Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan
Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, terdiri atas:
a. laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank;
b. laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian; dan
c. laporan lainnya.
Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, terdiri atas:
a. laporan rencana korporasi dan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian;
b. laporan program reasuransi/retrosesi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri;
c. laporan pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan;
d. laporan pengaduan konsumen dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian konsumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan;
e. laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai entitas utama;
f. Laporan Tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai entitas utama;
g. laporan profil risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai entitas utama;
h. laporan kecukupan permodalan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai entitas utama;
i. laporan rencana kegiatan pengkinian data dan laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan; dan
j. laporan lainnya.