Correct Article 24
PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-549/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
