Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nilai pasar wajar atas Efek dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek wajib diringkas dan dibukukan ke akun pengendali sebagai berikut: a. Efek di unit kerja yang menjalankan fungsi kustodian; b. Efek dalam kotak penyimpanan bank kustodian; c. Efek di rekening Efek pada bank kustodian; d. Efek di rekening Efek perusahaan lain; e. Efek di rekening Efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian; f. Efek di emiten atau biro administrasi Efek yang belum diterbitkan dalam 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Efek tersebut dimasukkan ke emiten atau biro administrasi Efek; dan g. Efek di rekening Efek lembaga penyimpanan lainnya.
Your Correction