Correct Article 14
PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Dalam melakukan penentuan nilai pasar wajar Efek, Perusahaan Efek wajib mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku, menerapkan secara konsisten dan mendokumentasikan hal yang terkait dengan penerapan standar akuntansi keuangan.
Your Correction
