Correct Article 10
PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek wajib memberikan akses informasi kepada nasabahnya sehingga nasabahnya dapat secara langsung memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada subrekening Efek atas nama nasabah tersebut pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Your Correction
