Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Efek wajib memberikan akses informasi kepada nasabahnya sehingga nasabahnya dapat secara langsung memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada subrekening Efek atas nama nasabah tersebut pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Your Correction