Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat nasabah umum yang mendapatkan penjatahan Efek pada penawaran umum dan belum memiliki rekening Efek maka: a. nasabah wajib membuka rekening Efek sehingga menjadi nasabah pemilik rekening; dan b. Perusahaan Efek wajib: 1. membuka subrekening Efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas nama nasabah; dan 2. memindahbukukan Efek milik nasabah ke dalam subrekening Efek nasabah sesuai dengan tanggal distribusi yang ditentukan emiten.
Your Correction