Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal nasabah menyetujui penggunaan Efek nasabah sebagai Efek Jaminan, Perusahaan Efek wajib membuka subrekening Efek Jaminan atas nama nasabah dan menempatkan Efek Jaminan tersebut dalam subrekening Efek Jaminan pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Your Correction