Correct Article 5
PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek wajib menghitung secara harian jumlah Efek Bebas dan Efek Jaminan dengan prosedur:
a. melakukan perhitungan Efek Jaminan yang dapat ditahan sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam rekening Efek pembiayaan transaksi margin dan rekening Efek pembiayaan transaksi short selling sesuai perhitungan manajemen risiko Perusahaan Efek yang diterapkan secara konsisten dalam menentukan batasan transaksi setiap nasabahnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai
pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.
b. berdasarkan perhitungan Efek Jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perusahaan Efek wajib:
1. memisahkan sejumlah Efek Dipisahkan paling sedikit sejumlah Efek Bebas, dengan menambah atau mengurangkan Efek Dipisahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) untuk Efek yang berbentuk fisik dan ada di tempat penyimpanan yaitu di unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian atau di kotak penyimpanan Bank Kustodian, pemisahan wajib dilakukan secara fisik; atau b) untuk Efek yang ada dalam rekening Efek dalam pengelolaan Bank Kustodian, Perusahaan Efek lain, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau lembaga penyimpanan lainnya, pemisahan dilaksanakan dengan memberi instruksi kepada Kustodian tersebut untuk mentransfer Efek antar rekening Efek; dan
2. membukukan sejumlah Efek dalam rekening Efek nasabah (Posisi Long) sebagai Efek Bebas dan Efek Jaminan.
Your Correction
