Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN EFEK YANG DISIMPAN OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembukuan harian atas Efek yang disimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan: a. saldo di sisi debit dalam Buku Pembantu Efek menunjukkan kepemilikan atas Efek dalam akun sebagai berikut: 1. Efek reverse repo; 2. portofolio Perusahaan Efek (Posisi Long); 3. Efek dalam rekening Efek nasabah (Posisi Long): a) Efek Bebas; dan b) Efek Jaminan; 4. transaksi beli Efek nasabah pemilik rekening Efek; 5. Efek milik Perusahaan Efek lain: a) Efek yang dipinjam dari Perusahaan Efek lain; b) transaksi jual Efek; dan c) gagal serah Perusahaan Efek; 6. Efek yang akan diserahkan ke lembaga kliring dan penjaminan: a) Efek yang dipinjam dari lembaga kliring dan penjaminan; dan b) Efek serah atas hasil kliring; 7. Efek milik Perusahaan Efek lain, perusahaan asuransi, dana pensiun, bank, dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang Efek: a) transaksi beli; dan b) gagal serah; 8. Efek yang dipinjam dari pihak lain; dan 9. selisih Efek positif; b. saldo di sisi kredit dalam Buku Pembantu Efek menunjukkan lokasi Efek yang ada dalam akun sebagai berikut: 1. Efek dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek dikelompokkan dalam Efek Dimiliki, Efek Dipisahkan, dan Efek Tidak Dipisahkan, meliputi: a) Efek yang disimpan di unit kerja yang menjalankan fungsi kustodian Perusahaan Efek; b) Efek yang disimpan pada kotak penyimpanan yang disewa oleh Perusahaan Efek pada bank kustodian; c) Efek yang ada dalam rekening Efek pada bank kustodian; d) Efek yang ada dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek lain; e) Efek yang ada dalam rekening Efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian; f) Efek yang ada pada Emiten atau biro administrasi Efek; dan g) Efek yang ada dalam rekening Efek pada lembaga penyimpanan lainnya; 2. Efek tidak dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek dikelompokkan dalam: a) Efek tidak dalam pengendalian langsung sampai dengan 5 (lima) hari kerja; dan b) Efek tidak dalam pengendalian langsung lebih dari 5 (lima) hari kerja yang dikelompokkan dalam Efek Dimiliki dan Efek Dipisahkan; 3. Efek tidak dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi sebagai berikut: a) Efek yang dipakai sebagai jaminan pinjaman di bank atau di lembaga keuangan; b) Efek dalam perjalanan antar kantor dalam satu Perusahaan Efek; c) Efek dalam perjalanan ke Perusahaan Efek lain, bank kustodian, lembaga kliring dan penjaminan, atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian dimana bukti pengiriman belum diterima; d) Efek yang akan diterima dari kustodian luar negeri, lembaga kliring luar negeri, atau dari Perusahaan Efek luar negeri; e) Efek pada Emiten atau biro administrasi efek yang belum diterbitkan dalam 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Efek tersebut dimasukkan ke Emiten atau Biro Administrasi Efek; f) Efek yang akan diterima dari Emiten sebagai akibat adanya pembagian hak dalam aksi korporasi misalnya dividen saham atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tanggal pencatatan; g) Efek repo atau re-repo; h) transaksi jual Efek nasabah pemilik rekening; i) Efek dijual yang belum dimiliki (Posisi Short); j) Efek yang akan diterima dari Perusahaan Efek lain: 1) Efek dipinjamkan; 2) transaksi beli Efek; dan 3) gagal terima Perusahaan Efek; k) Efek yang akan diterima dari lembaga kliring dan penjaminan: 1) Efek dipinjamkan; dan 2) Efek terima atas hasil kliring; l) Efek yang akan diterima dari nasabah kelembagaan: 1) transaksi jual; dan 2) gagal terima; m) Posisi Short dalam rekening Efek nasabah terafiliasi; dan n) Posisi Short dalam rekening Efek nasabah tidak terafiliasi; dan 4. Selisih Efek negatif; c. Buku Pembantu Efek wajib diselenggarakan dan dicocokkan saldo hariannya untuk setiap jenis Efek termasuk kekurangan atau kelebihan yang ada wajib dibukukan ke akun Selisih Efek positif atau akun Selisih Efek negatif; d. pembukuan dalam Buku Pembantu Efek wajib paling kurang terdiri dari: 1. jumlah Efek dalam hal saham, hak memesan efek terlebih dahulu, waran, unit penyertaan reksa dana, Efek beragun aset arus kas tidak tetap, unit penyertaan dana investasi real estat, atau Efek lain yang mempunyai karakteristik sejenis; 2. nilai nominal dalam hal obligasi korporasi, sukuk, sertifikat Bank INDONESIA, surat berharga negara, Efek beragun aset arus kas tetap, atau surat utang lainnya; dan 3. jumlah kontrak dalam hal opsi atau kontrak berjangka atas Efek atau atas indeks Efek yang telah dibuat standarnya atau Efek lain yang mempunyai karakteristik sejenis; e. Buku Pembantu Efek wajib menunjukkan saldo dari setiap jenis Efek secara terpisah; f. setiap jenis Efek wajib ditandai dengan angka yang sesuai dengan standar International Securities Identification Number; g. Transaksi yang wajib dibukukan secara harian ke dalam Buku Pembantu Efek menyangkut semua perubahan status kepemilikan atau lokasi Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau nasabahnya menyangkut transaksi meliputi sebagai berikut: 1. pembelian dan penjualan Efek; 2. pinjam meminjam Efek; 3. penerimaan dan penyerahan Efek; 4. gagal serah atau gagal terima Efek; dan 5. Efek yang timbul sebagai akibat dari pembagian hak dalam aksi korporasi oleh Emiten, misalnya Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau dividen saham; h. pembelian atau penjualan Efek untuk kepentingan rekening Efek nasabah wajib dibukukan ke dalam sub akun transaksi beli Efek nasabah pemilik rekening atau transaksi jual Efek nasabah pemilik rekening pada tanggal transaksi dan dipindahbukukan pada akun Posisi Long atau Posisi Short nasabah pada tanggal penyelesaian transaksi sesuai kontrak; i. pembelian atau penjualan Efek untuk rekening Perusahaan Efek wajib dibukukan ke dalam rekening tersebut pada tanggal transaksi mengikat Perusahaan Efek; j. gagal serah dan gagal terima wajib dibukukan pada tanggal penyelesaian sesuai kontrak jika penyelesaian transaksi tidak dilakukan; k. penyelesaian atas transaksi yang mengalami kegagalan sebagaimana dimaksud pada huruf j wajib dibukukan pada tanggal kegagalan tersebut dapat diselesaikan. l. perpindahan Efek antar lokasi atau rekening Efek wajib dibukukan pada tanggal pemindahan dimaksud; m. analisis umur atas posisi Efek dalam Buku Pembantu Efek wajib dilakukan secara harian; n. Buku Pembantu Efek wajib menunjukkan jangka waktu sampai dengan 5 (lima) hari kerja dan lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam posisi berikut: 1. Efek dalam perjalanan antar kantor dalam satu Perusahaan Efek; 2. Efek dalam perjalanan ke Perusahaan Efek lain, bank kustodian, lembaga kliring dan penjaminan atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian dimana bukti pengiriman belum diterima; 3. Efek di emiten atau biro administrasi Efek yang belum diterbitkan dalam 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Efek tersebut dimasukkan ke emiten atau biro administrasi Efek; 4. Efek yang akan diterima dari emiten sebagai akibat adanya pembagian hak dalam aksi korporasi; 5. gagal terima; 6. gagal serah; atau 7. Selisih Efek; o. Perusahaan Efek wajib membuat ikhtisar catatan harian atas semua perubahan pada Buku Pembantu Efek untuk setiap sub-akun pada Buku Pembantu Efek; p. Posisi Short dan Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek wajib ditandai dengan nomor rekening Efek setiap nasabah; q. Saldo Efek dalam akun pada Buku Pembantu Efek yang menunjukkan Efek yang akan diterima dari atau Efek yang akan diserahkan kepada Perusahaan Efek, bank kustodian, emiten, biro administrasi efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, lembaga penyimpanan lainnya, atau lembaga keuangan lainnya wajib ditunjukkan secara terpisah untuk setiap pihak tersebut; r. Buku Pembantu Efek wajib menunjukkan sub-akun untuk Efek yang ada dalam Posisi Long nasabah sebagai berikut: 1. Efek Bebas; dan 2. Efek Jaminan; dan s. Buku Pembantu Efek wajib menunjukkan rekening titipan terpisah dari rekening Efek.
Your Correction