Correct Article 23
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada masyarakat.
Your Correction
