Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Efek wajib melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan nama 2 (dua) direktur yang bertanggung jawab: a. mengawasi pembukuan harian pada Buku Pembantu Efek; b. memastikan Efek nasabah berada dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek; c. mengelompokkan Efek ke dalam Efek Dipisahkan dan Efek Tidak Dipisahkan; d. melakukan penyelesaian atas Selisih Efek; dan e. melakukan pembelian Efek untuk mengganti Efek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction