Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Efek wajib segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencari sebab dan menyelesaikan Selisih Efek yang terjadi.
Your Correction