Correct Article 12
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Current Text
Perusahaan Efek wajib segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencari sebab dan menyelesaikan Selisih Efek yang terjadi.
Your Correction
