Correct Article 9
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Current Text
Dalam hal terdapat nasabah umum yang mendapatkan penjatahan Efek pada penawaran umum dan belum memiliki rekening Efek maka:
a. nasabah wajib membuka rekening Efek sehingga menjadi nasabah pemilik rekening; dan
b. Perusahaan Efek wajib:
1. membuka subrekening Efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas nama nasabah; dan
2. memindahbukukan Efek milik nasabah ke dalam subrekening Efek nasabah sesuai dengan tanggal distribusi yang ditentukan emiten.
Your Correction
