Correct Article 6
PERBAN Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang REKENING EFEK PADA KUSTODIAN
Current Text
Perusahaan Efek dilarang menggunakan Efek nasabah untuk jaminan penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada lembaga kliring dan penjaminan kecuali disetujui oleh nasabah yang bersangkutan dengan perjanjian khusus yang jelas dan terpisah dari perjanjian lainnya.
Your Correction
