Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan pemeriksa Bursa Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 15.00 WIB pada hari berikutnya setelah dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: a. informasi tentang pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; b. perlu tidaknya pembatasan lebih jauh terhadap kegiatan anggota Bursa Efek dimaksud dengan tujuan melindungi kepentingan nasabah; dan c. penilaian atas kelayakan rencana yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh anggota Bursa Efek untuk memastikan bahwa rencana tersebut layak untuk dilaksanakan.
Your Correction