Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bursa Efek dapat menyetujui, menolak, atau meminta perbaikan dari rencana Perusahaan Efek yang merupakan anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e.
Your Correction