Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika Perusahaan Efek yang merupakan anggota Bursa Efek gagal memenuhi nilai minimum MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (6), Bursa Efek mewajibkan Perusahaan Efek yang merupakan anggota Bursa Efek untuk: a. menghentikan pembukaan rekening Efek untuk nasabah baru; b. menghentikan transaksi Efek yang akan meningkatkan Posisi Long atau Posisi Short pada portofolio milik Perusahaan Efek kecuali melaksanakan atau menjual hak memesan Efek terlebih dahulu; c. menghentikan transaksi Efek yang akan meningkatkan saldo debit atau Posisi Short pada rekening Efek nasabah; d. menghentikan transaksi Efek dalam rekening Efek nasabah dan melaksanakan atau menjual hak memesan Efek terlebih dahulu jika kekurangan MKBD melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah MKBD yang disyaratkan; dan e. menyampaikan kepada Bursa Efek rencana yang memuat jadwal, tata cara dan bentuk peningkatan modal, pengurangan kegiatan usaha atau penghentian kegiatan usaha serta menyampaikan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction