Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Efek wajib menyiapkan laporan MKBD dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan tersebut wajib menggunakan formulir sebagai berikut: 1) Formulir Laporan Neraca Percobaan Harian – Aset (Formulir 1); 2) Formulir Laporan Neraca Percobaan Harian - Liabilitas dan Ekuitas (Formulir 2); 3) Formulir Laporan Ranking Liabilities (Formulir 3); 4) Formulir Perhitungan Risiko Terkonsentrasinya Efek Reksa Dana (Formulir 4); 5) Formulir Perhitungan Pengembalian Haircut Atas Portofolio Efek yang Ditutup Dengan Lindung Nilai (Formulir 5); 6) Formulir Laporan Buku Pembantu Dana (Formulir 6); 7) Formulir Laporan Buku Pembantu Efek (Formulir 7); 8) Formulir Perhitungan Persyaratan Minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Formulir 8); 9) Formulir Laporan Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Formulir 9); dan 10) Formulir Laporan Data Pendukung Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Formulir 10), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. laporan tersebut wajib ditandatangani direktur Perusahaan Efek dan disimpan pada unit kerja yang menjalankan fungsi pembukuan di kantor pusat Perusahaan Efek; dan c. laporan tersebut wajib disiapkan dalam format digital dengan lajur dan kolom sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Ketentuan mengenai rincian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction