Correct Article 18
PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-566/BL/2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, beserta Peraturan Nomor V.D.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
