Correct Article 17
PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada masyarakat.
Your Correction
