Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 2. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. 3. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 4. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. 6. Haircut adalah faktor pengurang nilai pasar wajar Efek sesuai dengan risikonya sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar Efek dimaksud. 7. Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya disebut MKBD adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan Ranking Liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya. 8. Peringkat adalah opini yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu pihak berkaitan dengan Efek yang diterbitkan oleh dimaksud yang diperingkat. 9. Ranking Liabilities adalah sejumlah kewajiban kontinjen dan kewajiban off balance sheet yang akan ditambahkan pada liabilitas sebagai faktor risiko dalam penghitungan MKBD, yang nilainya ditetapkan berdasarkan perhitungan tertentu. 10. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 11. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. 12. Posisi Long adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah. 13. Posisi Short adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dijual oleh Perusahaan Efek untuk kepentingannya sendiri dan/atau kepentingan nasabah, tetapi pada saat dijual Efek dimaksud belum dimiliki oleh Perusahaan Efek dan/atau belum diserahkan oleh nasabah kepada Perusahaan Efek. 14. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Your Correction