Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan lain Bank Umum; dan b. tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction