Correct Article 2
PERBAN Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Current Text
(1) Bank Kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, serta keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
a. nasabah yang Efeknya disimpan pada Bank Kustodian;
b. posisi Efek yang disimpan pada Bank Kustodian;
c. buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanannya serta hak nasabah yang melekat pada Efek yang dititipkan; dan
d. tempat penyimpanan yang aman dan terpisah.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit:
a. kontrak dengan nasabah jasa Bank Kustodian;
dan
b. daftar biaya untuk jasa yang diberikan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. status Efek nasabah yang disimpan;
b. rahasia Efek yang disimpan; dan
c. bentuk Efek sebagai sertifikat atau bukti penitipan kolektif lainnya.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit:
a. daftar transaksi harian Efek;
b. pembagian dividen, bonus, pelaksanaan hak memesan Efek terlebih dulu atau hak atas Efek lainnya, termasuk penggunaan hak suara yang
diwakilkan; dan
c. memorandum penyelesaian perselisihan antar nasabah, Biro Administrasi Efek dan Anggota Bursa Efek.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit:
a. pegawai yang khusus bertanggung jawab atas pengoperasian jasa Kustodian;
b. perubahan penanggung jawab Bank Kustodian;
c. spesifikasi ruangan penyimpanan Efek, lemari besi atau brankas; dan
d. buku pedoman operasional.
Your Correction
