Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, serta keterangan tertulis yang berhubungan dengan: a. nasabah yang Efeknya disimpan pada Bank Kustodian; b. posisi Efek yang disimpan pada Bank Kustodian; c. buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanannya serta hak nasabah yang melekat pada Efek yang dititipkan; dan d. tempat penyimpanan yang aman dan terpisah. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit: a. kontrak dengan nasabah jasa Bank Kustodian; dan b. daftar biaya untuk jasa yang diberikan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit: a. status Efek nasabah yang disimpan; b. rahasia Efek yang disimpan; dan c. bentuk Efek sebagai sertifikat atau bukti penitipan kolektif lainnya. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit: a. daftar transaksi harian Efek; b. pembagian dividen, bonus, pelaksanaan hak memesan Efek terlebih dulu atau hak atas Efek lainnya, termasuk penggunaan hak suara yang diwakilkan; dan c. memorandum penyelesaian perselisihan antar nasabah, Biro Administrasi Efek dan Anggota Bursa Efek. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit: a. pegawai yang khusus bertanggung jawab atas pengoperasian jasa Kustodian; b. perubahan penanggung jawab Bank Kustodian; c. spesifikasi ruangan penyimpanan Efek, lemari besi atau brankas; dan d. buku pedoman operasional.
Your Correction