Correct Article 26
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 50/POJK.04/2020 TENTANG PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
LAPORAN RENCANA ALIH DAYA FUNGSI
Nomor : ......................................
............., ...................20.....
Lampiran : ......................................
Perihal : Laporan Rencana Alih Daya Fungsi ...........................
Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Dengan ini kami menyampaikan rencana perusahaan kami untuk melakukan alih daya fungsi ........................... Sebagai informasi, bersama ini terlampir kami sampaikan:
1. Deskripsi penyedia jasa yang menerima alih daya fungsi, meliputi:
a. Nama penyedia jasa;
b. Bidang usaha Penyedia Jasa;
c. Kemampuan penyedia jasa dalam standar yang tinggi untuk melaksanakan fungsinya;
d. Kemampuan penyedia jasa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian;
e. Faktor operasional dan kemampuan keuangan penyedia jasa secara kualitatif dan kuantitatif;
f. Faktor reputasi penyedia jasa;
g. Cakupan asuransi oleh Penyedia Jasa (jika ada);
h. Adanya potensi benturan kepentingan khususnya bila penyedia jasa bergerak di bidang usaha yang sama; dan
i. Kemampuan dan kecukupan sumber daya yang dimiliki penyedia jasa apabila memiliki perjanjian alih daya fungsi Perantara Pedagang Efek kepada pihak lain dengan beberapa Pihak.
2. Deskripsi kegiatan yang akan diserahkan kepada penyedia jasa.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu*) diucapkan terima kasih.
*) coret yang tidak perlu Direksi PT ....................
....................................
.
(nama jelas)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Your Correction
