Correct Article 21
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Perantara Pedagang Efek wajib menyusun prosedur operasi standar yang baku terhadap pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 15 huruf a angka 3 huruf c), dan Pasal 19 dan memastikan bahwa prosedur dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pegawai yang menjalankan fungsi tersebut.
(2) Dalam hal terdapat perubahan material terhadap prosedur operasi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap perubahan material wajib disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukannya perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf j Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek.
Your Correction
