Correct Article 19
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Perantara Pedagang Efek wajib memiliki prosedur dan melakukan pemberitahuan mengenai penanganan pesanan nasabah kepada nasabah dan penyedia jasa dan pihak lain yang terkait apabila kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek dibekukan untuk sementara.
Your Correction
