Correct Article 16
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Semua dokumen, rekaman data, dan/atau pembicaraan dan pencatatan Perantara Pedagang Efek yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib:
a. disimpan paling singkat 5 (lima) tahun; dan
b. paling singkat 2 (dua tahun) pertama dari jangka waktu 5 (lima) tahun dimaksud, wajib disimpan pada tempat yang mudah dijangkau.
Your Correction
