Correct Article 15
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Alih daya fungsi Perantara Pedagang Efek kepada Pihak lain wajib memenuhi ketentuan:
a. Perantara Pedagang Efek dapat menunjuk Pihak lain untuk melakukan fungsi pemasaran, fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan/atau fungsi teknologi informasi, dengan ketentuan:
1. alih daya fungsi pemasaran dilakukan dengan
mengacu pada peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pedoman perjanjian agen Perusahaan Efek anggota Bursa Efek;
2. alih daya fungsi Kustodian dilakukan kepada penyedia jasa yang merupakan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah atau bank Kustodian;
3. alih daya fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan fungsi teknologi informasi dilakukan kepada penyedia jasa dengan ketentuan:
a) Perantara Pedagang Efek melaporkan informasi tentang rencana alih daya fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan/atau fungsi teknologi informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan Formulir Laporan Rencana Alih Daya Fungsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b) sebelum menunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan fungsi pembukuan, fungsi Kustodian, dan/atau fungsi teknologi informasi, Perantara Pedagang Efek melakukan uji tuntas terhadap penyedia jasa yang mencakup, paling sedikit:
1) kemampuan penyedia jasa dalam standar yang tinggi untuk melaksanakan fungsinya;
2) kemampuan penyedia jasa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian;
3) faktor operasional dan kemampuan keuangan secara kualitatif dan kuantitatif;
4) faktor reputasi;
5) cakupan asuransi oleh penyedia jasa jika terdapat asuransi oleh penyedia
jasa;
6) adanya potensi benturan kepentingan khususnya bila penyedia jasa bergerak di bidang usaha yang sama; dan 7) kemampuan dan kecukupan sumber daya yang dimiliki penyedia jasa apabila memiliki perjanjian alih daya fungsi Perantara Pedagang Efek kepada Pihak lain dengan beberapa Pihak;
c) Perantara Pedagang Efek melakukan reviu secara berkala fungsi yang dijalankan oleh penyedia jasa untuk memastikan bahwa fungsi tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur operasi standar pelaksanaan fungsi dimaksud;
d) Perantara Pedagang Efek memiliki perjanjian tertulis dengan penyedia jasa, yang paling sedikit mencakup:
1) nama pihak;
2) ruang lingkup, syarat, dan kondisi fungsi Perantara Pedagang Efek yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia jasa;
3) tanggung jawab Perantara Pedagang Efek dan penyedia jasa, serta pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab tersebut;
4) standar layanan jasa, dan mekanisme untuk memastikan bahwa standar tersebut dapat dipenuhi setiap saat;
5) kerahasiaan dan keamanan informasi;
6) tanggung jawab terkait dengan keamanan sistem teknologi informasi;
7) pelaporan penyedia jasa kepada Perantara Pedagang Efek;
8) pertanggungjawaban dari penyedia jasa
kepada Perantara Pedagang Efek atas pelayanan yang tidak memuaskan atau pelanggaran lainnya atas perjanjian;
9) jaminan atas kualitas layanan jasa dan ganti rugi;
10) kewajiban penyedia jasa, setiap saat jika diminta, untuk menyediakan setiap catatan, informasi dan/atau bantuan berkaitan fungsi-fungsi Perantara Pedagang Efek yang dilaksanakannya kepada Perantara Pedagang Efek yang menunjuk penyedia jasa, auditor Perantara Pedagang Efek dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta Bursa Efek;
11) larangan bagi penyedia jasa untuk menunjuk pihak ketiga (sub kontrak) dalam menjalankan kewajibannya;
12) ketentuan tentang keberlangsungan fungsi Perantara Pedagang Efek dalam hal penyedia jasa mengalami kondisi darurat sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya;
13) pengakhiran perjanjian, yang paling sedikit meliputi transfer informasi dan langkah-langkah pemutusan perjanjian, dan prosedur transisi; dan 14) mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Perantara Pedagang Efek dengan penyedia jasa.
e) Perantara Pedagang Efek memastikan bahwa penyedia jasa menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari Perantara Pedagang Efek;
f) Perantara Pedagang Efek pada hari bursa berikutnya melaporkan kepada Bursa Efek
dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila penyedia jasa tidak dapat melakukan kewajibannya;
g) Perantara Pedagang Efek memastikan bahwa setiap saat Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta Bursa Efek dapat mengakses pembukuan, catatan, dan dokumen penyedia jasa berkaitan dengan alih daya fungsi Perantara Pedagang Efek kepada Pihak lain; dan h) Perantara Pedagang Efek menunjuk penyedia jasa yang kegiatan operasionalnya berlokasi di INDONESIA; dan
b. Perantara Pedagang Efek bertanggung jawab terhadap fungsi Perantara Pedagang Efek, yang telah diserahkan pelaksanaannya kepada Pihak lain.
Your Correction
