Correct Article 14
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f wajib memenuhi ketentuan:
a. fungsi kepatuhan dapat dilaksanakan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi, dengan ketentuan:
1. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bersifat independen dari fungsi lainnya namun memiliki akses yang tidak terbatas kepada fungsi lainnya terkait dengan tugasnya untuk memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek;
2. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Perantara Pedagang Efek;
3. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai wakil yang ditugaskan oleh Perantara Pedagang Efek untuk menangani proses pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek;
4. dalam MENETAPKAN pembentukan unit kerja, atau penunjukan anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan, Perantara Pedagang Efek mempertimbangkan:
a) jenis produk dan jasa yang ditawarkan;
b) jenis, jumlah, dan penyebaran nasabah baik nasabah ritel maupun kelembagaan;
c) struktur organisasi dan penyebaran kegiatan operasional termasuk penyebaran secara geografis;
d) volume dan nilai transaksi yang dilakukannya; dan e) jumlah pegawai;
5. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bertanggung jawab terhadap hal paling sedikit:
a) mengidentifikasi kebijakan, prosedur operasi standar, dan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Perantara Pedagang Efek;
b) menyusun kebijakan dan prosedur tugas pokok dan fungsi unit kepatuhan;
c) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar;
d) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai perizinan;
e) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
f) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal;
g) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme;
h) memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai
perdagangan Efek, paling sedikit dengan melakukan:
1) pencegahan pengungkapan data yang bersifat rahasia oleh pegawai;
2) pendeteksian, pencegahan dan penanganan apabila terdapat benturan kepentingan;
3) pengawasan terhadap pembukaan rekening Efek nasabah baru;
4) pengawasan transaksi Efek termasuk namun tidak terbatas pada transaksi untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek sendiri atau Pihak terafiliasinya;
5) pengawasan atas pengelolaan portofolio Perantara Pedagang Efek;
6) pengawasan setiap informasi, nasihat, rekomendasi, dan/atau hasil riset yang dikeluarkan Perantara Pedagang Efek untuk diberikan kepada nasabah dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat; dan 7) pengawasan pencatatan dan pendokumentasian, termasuk penyimpanan dan pencegahan pengungkapan catatan dan informasi yang masih bersifat rahasia;
i) melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah, dengan ketentuan paling sedikit:
1) mempunyai prosedur penanganan pengaduan nasabah;
2) mempunyai prosedur penyelesaian perselisihan;
3) mempunyai arsip pengaduan yang
harus disusun menurut abjad nama nasabah;
4) catatan mengenai pengaduan harus dilengkapi dengan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diadukan;
5) catatan mengenai pengaduan harus pula memuat tindakan yang telah dilakukan termasuk penyelesaian permasalahan yang diajukan; dan 6) dalam hal tidak terdapat pengaduan dari nasabah atau Pihak lain, maka unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan harus menyimpan arsip pengaduan setiap bulan dengan keterangan bahwa tidak ada pengaduan;
j) melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha;
k) menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan laporan secara insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi; dan l) menyediakan bantuan dan/atau melakukan pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi-fungsi lain dalam rangka memenuhi kepatuhan fungsi dimaksud terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; dan
6. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan menyusun prosedur operasi standar kepatuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal
termasuk tetapi tidak terbatas pada kepatuhan terhadap ketentuan mengenai:
a) prosedur identifikasi risiko dan pelanggaran;
b) prosedur penanganan adanya potensi risiko (mitigasi risiko) dan indikasi pelanggaran;
c) prosedur penyampaian laporan baik insidentil maupun berkala;
d) prosedur pengawasan untuk memperbaiki suatu pelanggaran dan memastikan pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi; dan e) prosedur pemeliharaan dokumen terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan;
b. kewenangan fungsi kepatuhan harus ditetapkan dalam pakta yang secara tertulis mengikat unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6; dan
c. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan melaporkan secara rahasia kepada dewan komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek dan/atau nasabahnya.
Your Correction
