Correct Article 11
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Pelaksanaan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib memenuhi ketentuan:
a. Perantara Pedagang Efek mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan hal tersebut;
b. unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar;
c. buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat secara rinci yang menggambarkan hal sebagai berikut:
1. aset;
2. liabilitas;
3. modal; dan
4. pendapatan dan biaya;
d. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan secara manual, elektronik, atau
cara lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. sistem pencatatan yang digunakan harus memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan tersebut;
f. sistem pencatatan harus mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen tersebut;
g. unit kerja yang menjalankan fungsi pembukuan menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
1. bukti pengeluaran cek;
2. rekening bank;
3. pembatalan cek jika terdapat pembatalan cek;
4. rekonsiliasi rekening bank;
5. pemberitahuan debet dan kredit rekening Efek;
6. saldo semua akun dalam buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan;
7. catatan harian yang merupakan bukti dari semua pendebetan dan pengkreditan kas untuk hari tersebut; dan
8. rekonsiliasi harian antara buku besar dan buku pembantu Efek; dan
h. informasi tentang nasabah termasuk aktivitas transaksi disimpan secara rahasia oleh Perantara Pedagang Efek dan pegawainya, kecuali atas izin nasabah atau atas permintaan Pihak yang berwenang berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
