Correct Article 10
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko bertanggung jawab untuk mengelola sistem
pengendalian risiko, menyusun parameter dan melakukan verifikasi dalam memproses pesanan dan/atau instruksi baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek dan melaksanakan transaksi Efek, dengan ketentuan:
1. menyusun dan memastikan pelaksanaan parameter batasan transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek yang formulasinya tertuang dalam prosedur operasi standar Perantara Pedagang Efek;
2. melakukan verifikasi bahwa rekening Efek nasabah telah dibuka dan disetujui oleh unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran;
3. melakukan verifikasi sebelum melaksanakan pesanan dan/atau instruksi nasabah untuk memastikan ketersediaan dana dan/atau Efek dalam rekening Efek nasabah dalam rangka penyelesaian transaksi Efek tersebut;
4. bagi nasabah yang tidak mempunyai rekening Efek di Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 huruf c), verifikasi ketersediaan dana dan/atau Efek dilakukan dengan memastikan bahwa nasabah dimaksud telah membuat pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3 huruf i); dan
5. pelaksanaan verifikasi terhadap rekening Efek dan ketersediaan dana dan/atau Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik melalui sistem manajemen risiko Perantara Pedagang Efek yang terintegrasi; dan
b. unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko menyusun prosedur operasi standar terkait dengan transaksi Efek yang dilakukan untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek sendiri atau Pihak terafiliasi
Perantara Pedagang Efek termasuk namun tidak terbatas pada pemegang saham, anggota direksi, komisaris, pegawai, yang mencakup paling sedikit:
1. tidak melakukan transaksi Efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari Perantara Pedagang Efek tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli dan/atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perantara Pedagang Efek tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut; dan
2. melaporkan transaksi Efek dimaksud kepada unit kerja yang menjalankan fungsi kepatuhan.
Your Correction
