Correct Article 3
PERBAN Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
Perantara Pedagang Efek wajib memastikan sistem pengendalian internal yang dimilikinya paling sedikit sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan.
Your Correction
