Correct Article 47
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Tidak aktif sementara dan tidak aktif tetap bagi Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Your Correction
